APSI Akan Melakukan Pelatihan Mediator Bersertifikat di Lampung
APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia) akan melakukan pelatihan mediator bersertifikat. Pelatihan ini merupakan pelatihan jilid-6 atau angkatan ke-6 yang dilakukan oleh APSI. Mediator merupakan sebuah profesi sesuai dengan peraturan Makamah Agung No1 Tahun 2016 yaitu metode penyelesaian perkara dengan cara mediasi.
.
Ketua DPW APSI Lampung, Imam Ma’arif, SHI menjelaskan bahwa mediator yang ada pengadilan sudah dilaksanakan oleh hakim, baik yang sudah bersertifikat mediator atau yang belum memiliki sertifikat mediator. Menurutnya, Mediator saat ini sangat diperlukan di pengadilan dan harus di lakukan sebelum pengadilan.
“Mediator ini sangat diperlukan oleh pengadilan ataupun diluar pengadilan, jadi mediasi ini harus dilaksanakan sebelum pengadilan atau sebelum proses pengadilan itu dilanjutkan, maka langkah pertama sebelum sidang itu dilewati maka diperlukan mediasi terlebih dahulu.” Jelasnya
Lanjutan “Mediasi yang diluar pengadilan ini sering dilakukan oleh masyarakat atau tokoh-tokoh masyarakat, maka penting sekali mediator ini atau pelatihan mediator untuk tokoh-tokoh masyarakat ataupun bagi sarjana-sarjana yang ada didaerah ini sangat penting untuk mengurangi sebuah konflik kemudian juga dapat meningkatkan skill dalam menyelesaikan sebuah perkara yang ada di masyarakat.” jelasnya
.
Untuk bisa mengikuti pelatihan mediator, Imam Ma'arif menjelaskan bahwa wajib memiliki KTP dan Ijazah S1 Semua Jurusan.
“Tidak hanya untuk Sarjan Hukum atau Sarjana Hukum Islam tapi juga bisa sarjana yang lain” Jelasnya
.
Lanjutannya, "Selain mendapat sertifikat nanti juga akan mendapat gelar CM"
Info selengkapnya bisa hubungi :
Dra. Mainsun, S.H, M.H, CM : 0813 3528 7533
Syarif Hidayat, S.H : 0821 1134 5727
Iwan Kumara, S.H, C.M : 0852 7989 8872
Imam Ma,arif, S.H.I : 0812 7262 1762
Formulir dan Persaratan bisa diupload di web www.apsi.co.id
(Tio)
Posting Komentar untuk "APSI Akan Melakukan Pelatihan Mediator Bersertifikat di Lampung"