KPU Bandar Lampung: Eva-Deddy Kembali Sebagai Paslon Walikota Bandar Lampung Tahun 2020


KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020 berdasarkan putusan MA no. 1/P/PAP/2021 tanggal 1 febuari 2021. 
.
.
Keputusan KPU ini sebagai tindak lanjut putusan MA, yang membatalkan keputusan kpu    kota bandar lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tgl 8 januari 2021 yang membatalkan pasangan no.3 Eva dwiana-deddy amarullah. 
.
.
"Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini, menindak lanjuti putusan MA no 1 P/PAP/2021 tgl 22 januari 2021"Tutur Dedy di Kantor KPU Bdl, Senin, (1/2).
.
.
Didalam SK no.056 ini ada 3 (tiga) keputusan yang diterbitkan KPU Kota Bandar Lampung, yakni yang pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan kpu kota bandar lampung no.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tgl 8 januari 2021 ttg pembatasan paslon no.3 Eva dwiana-Dedy Amarullah.
.
.
"Kedua menetapkan kembali Eva dwiana-Deddy Amarullah no urut 3 (tiga) sebagai paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020."Kata dia.
.
.
Ketiga Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan kpu no.461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tgl 23 september 2020 ttg penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota & wakil walikota bandar lampung tahun 2020 dan lampiran keputusan kpu kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tgl 24 september 2020 ttg penetapan no urut dan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota bandar lampung tahun 2020 no urut 3 (tiga) atas nama calon walikota Eva dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem & Gerindra.
.
.
"Keputusan ini sesuai dg amar putusan MA & kpu wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016,"Jelas Bang Dedy sapaan akrabnya.
.
.
Dia menjelaskan didalam pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU propinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.
.
.
"Kami menetapkan kembali status pasangan calon no.3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA & menjalankan pasal 135A ayat 8," papar mantan jurnalis ini. 
.
.
Selain itu didalam pasal 135 A ayat 9 UU ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final & mengikat. (Ian).


 

Posting Komentar untuk "KPU Bandar Lampung: Eva-Deddy Kembali Sebagai Paslon Walikota Bandar Lampung Tahun 2020"